KOMPAS.TV - Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat menangkap 2 orang pelaku terkait kasus pinjaman online ilegal. 2 pelaku R-A dan A-H ditangkap di 2 lokasi berbeda, yakni di Garut dan Tangerang Selatan. <br /> <br />Keduanya bertugas sebagai debt collector dan team leader dalam pinjol ilegal. Dalam aksinya, pelaku selalu mengancam korban saat penagihan. <br /> <br />Dari tangan pelaku, polisi menyita 2 unit laptop yang berisi data transaksi para korban pinjol ilegal ini. <br /> <br />Salah satu korban pinjol ilegal melapor ke Polres Metro Jakarta Barat lantaran merasa diancam dan identitas dirinya disebar para pelaku. <br /> <br />Baca Juga MUI Tegaskan Fatwa Haram Pinjaman Online Berlaku untuk Pinjol Legal dan Ilegal, Kenapa? di https://www.kompas.tv/article/231447/mui-tegaskan-fatwa-haram-pinjaman-online-berlaku-untuk-pinjol-legal-dan-ilegal-kenapa <br /> <br />Korban mengaku meminjam melalui aplikasi pinjol ilegal uang hits sebesar 3 juta rupiah, namun yang diberikan hanya 2 juta rupiah. <br /> <br />Setelah dilunasi, korban justru kembali diteror dengan dalih belum melunasi peminjaman tagihan 21 juta rupiah. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/231569/polres-jakarta-barat-tangkap-2-tersangka-pinjol-ilegal