Surprise Me!

Kenapa MUI Haramkan Pinjol? Begini Penjelasannya

2021-11-13 1,122 Dailymotion

KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa haram pinjaman online lewat ijtima ulama komisi fatwa MUI ke tujuh. <br /> <br />Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam menyebut, semua jenis pinjam meminjam yang mengandung riba adalah haram baik online maupun offline. <br /> <br />MUI menjelaskan, pinjaman online mengandung riba hukumnya haram meski dilakukan atas dasar kerelaan. <br /> <br />MUI menyerukan agar pihak penyelenggara pinjol menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan. <br /> <br />Baca Juga 19 Warga Gugat Pemerintah soal Pinjol, Pengacara: Yang Dibutuhkan Sebenarnya Pencegahan di https://www.kompas.tv/article/231414/19-warga-gugat-pemerintah-soal-pinjol-pengacara-yang-dibutuhkan-sebenarnya-pencegahan <br /> <br />Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi fatwa haram MUI melalui Juru Bicara OJK Sekar Putri Djarot. <br /> <br />"Kami mengartikan semangat MUI kaitan praktik yang diharamkan yang selama ini dilakukan oleh pinjol ilegal kata Putri seperti dikutip Tempo.com. <br /> <br />Dari data satgas waspada investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perputaran uang pinjaman online selalu meningkat tajam setiap tahun. <br /> <br />Pada 2020, OJK mencatat total perputaran uang pinjol sebesar Rp 155,9 triliun dan naik hingga Rp 262 triliun per September 2021. <br /> <br />Selain lonjakan perputaran uang pinjol yang tingg, OJK juga mencatat sekitar 7 ribu aduan pinjol dan 4 ribu diantaranya masuk kategori berat. <br /> <br />Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing juga menyebut, 34 persen server pinjol ilegal berada di luar negeri dan mendeteksi penyebaran data pribadi antar pinjol. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/231759/kenapa-mui-haramkan-pinjol-begini-penjelasannya

Buy Now on CodeCanyon