Surprise Me!

Polisi Pemeras Pengendara dengan Dalih Tilang Terancam Penjara 9 Tahun

2021-11-16 1 Dailymotion

MEDAN, KOMPAS.TV - Setelah diamankan setelah diamuk warga di Medan karena diduga melakukan pemerasan dengan modus tilang terhadap seorang pengendara sepeda motor, Bripka KPS kini terancam dipenjara selama 9 tahun. <br /> <br />Ancaman penjara ini karena personel polisi tersebut terindikasi melakukan tindak pidana pemerasan. <br /> <br />Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menyebut, dari hasil pemeriksaan sementara, Bripka KPS terindikasi bukan kali pertama melakukan upaya pemerasan dengan modus tilang terhadap pengendara sepeda motor. <br /> <br />Padahal Bripka KPS bukanlah personel Satlantas Polrestabes Medan, melainkan personel Polsek Deli Tua. <br /> <br />Polrestabes Medan berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada Bripka KPS yang dinilai telah mencoreng institusi Polri. <br /> <br />Sebelumnya, video Bripka KPS yang nyaris diamuk warga tersebar luas di media sosial. <br /> <br />Warga sempat mengira Bripka KPS merupakan polisi gadungan. <br /> <br />Pasalnya, Bripka KPS mengenakan rompi polisi lalu lintas, namun baju yang dikenakan berlogokan Sat Sabhara. <br /> <br />Kecurigaan jika Bripka KPS merupakan polisi gadungan semakin menjadi saat warga membuka rompinya dan tidak menemukan tulisan Polisi di bagian depan baju dinasnya. <br /> <br />Warga mengetahui jika Bripka KPS merupakan polisi sungguhan dari personel polisi yang mengamankan lokasi kejadian. (*) <br /> <br />#polisinakal #pemerasan #polrestabesmedan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/232198/polisi-pemeras-pengendara-dengan-dalih-tilang-terancam-penjara-9-tahun

Buy Now on CodeCanyon