MAKASSAR, KOMPAS.TV - Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah dituntut hukuman 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi infrastuktur. <br /> <br />Jaksa KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah. <br /> <br />Jaksa menyebut dalam fakta persidangan, Nurdin Abdullah terbukti menerima sejumlah uang dari Kontaktor, Agung Sucipto. <br /> <br />Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa denda 3M rupiah. <br /> <br />Sidang dilakukan dengan teleconference. <br /> <br />Nurdin Abdullah mengikuti sidang dari Gedung KPK Jakarta, sedangkan persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar. <br /> <br />Sebelumnya Nurdin Abdullah didakwa menerima suap sebesar 2,5M rupiah dan 150.000 dollar Singapura terkait proyek infrastruktur. <br /> <br />Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor. <br /> <br />Jika ditotal Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar 13M rupiah. <br /> <br />KPK menangkap Nurdin pada 26 Februari 2021 dengan barang bukti sebuah koper berisi uang 2M rupiah. <br /> <br />Baca Juga Bupati Banyumas Minta KPK Beri Tahu Dulu Kalau Mau OTT, Novel Baswedan: Takut? Ya Jangan Terima Suap di https://www.kompas.tv/article/232329/bupati-banyumas-minta-kpk-beri-tahu-dulu-kalau-mau-ott-novel-baswedan-takut-ya-jangan-terima-suap <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/232447/nurdin-abdullah-dituntut-6-tahun-penjara-dan-tambahan-denda-3-miliar-rupiah