Surprise Me!

Jaksa Ungkap Hal Meringankan Mantan Rektor UINSU yang Dituntut 3 Tahun Penjara

2021-11-16 666 Dailymotion

MEDAN, KOMPAS.TV - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Saidurrahman dituntut 3 tahun penjara atas kasus korupsi pembangunan gedung kampus. <br /> <br />Terdakwa menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (15/11). <br /> <br />Saidurrahman merupakan mantan Rektor UINSU periode 2016-2020. <br /> <br />Dalam persidangan, Saidurrahman didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU pada Tahun 2018. <br /> <br />Saidurrahman mempengaruhi proses lelang untuk memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp 50 miliar. <br /> <br />Namun dalam progresnya, pembanguanan gedung mangkrak yang berpotensi merugikan negara lebih dari Rp 10 miliar. <br /> <br />Jaksa Penuntut Umum Hendri Edison Sipahutar dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain, sebagaiaman yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. <br /> <br />Atas perbuatannya, Saidurrahman dituntut dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. <br /> <br />Jaksa dalam tuntutannya menyatakan hal yang meringankan hukuman Saidurrahman adalah terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 10,3 miliar. (*) <br /> <br />#korupsi #uinsu #rektoruinsu #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/232588/jaksa-ungkap-hal-meringankan-mantan-rektor-uinsu-yang-dituntut-3-tahun-penjara

Buy Now on CodeCanyon