KUPANG, KOMPAS.TV - Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Polisi Pamong Praja NTT menyita sedikitnya 23 unit kendaraan dinas roda 4 milik Pemerintah Nusa Tenggara Timur dari tangan para ASN yang telah pensiun. <br /> <br />23 kendaran roda empat itu disita dari 2 organisasi perangkat daerah (OPD) NTT yakni, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Saat ini baru 2 dari 23 unit kendaraan roda 4 yang sudah berada di kompleks kantor Kejati NTT. Sisanya akan diderek petugas. <br /> <br />Penyitaan kendaraan dinas ini karena, para pensiunan ASN belum menyerahkan kendaraan ke instansi terkait meski sudah tidak berdinas. Penyitaan ini juga merupakan bagian dari penertiban aset milik Pemerintah Provinsi NTT. <br /> <br />Selanjutnya tim gabungan akan melaksanakan penyitaan kendaraan dinas roda 2 dan sejumlah bidang tanah milik pemerintah yang sejauh ini masih diduduki oknum tertentu. <br /> <br />Pada pekan lalu, Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi NTT membuat nota kesepahaman penertiban aset milik pemerintah guna memaksimalkannya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah(PAD). <br /> <br />#penyitaan #kendaraandinas #kejatintt <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/232625/kejati-ntt-sita-puluhan-kendaraan-dinas-pemprov-ntt
