Surprise Me!

Ini Isi Putusan Hakim yang Vonis Penghuni Perumahan Royal Sumatera 15 Hari Penjara

2021-11-16 270 Dailymotion

MEDAN, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Medan Senin (15/11) menggelar persidangan dengan agenda pembacaan putusan perkara penyerobotan lahan antara pengelola perumahan Royal Sumatera dengan penghuni perumahan Albert Kang. <br /> <br />Kasus tindak pidana ringan ini berawal dari terdakwa Albert Kang yang mengelola lahan Royal Sumatera yang berada di belakang rumahnya. <br /> <br />Dengan tujuan untuk menata halaman belakang rumahnya, Albert Kang mengajukan izin mengelola lahan perumahan Royal Sumatera dengan menjadikannya taman. <br /> <br />Namun dalam proses pemanfaatan lahan tersebut, terdakwa didapati mendirikan bangunan permanen yang menurut pihak pengelola Royal Sumatera bahwa terdakwa telah melanggar perjanjian. <br /> <br />Pihak pengelola mengaku hanya memberikan izin kepada terdakwa untuk menanami bunga dan rumput di lahan tersebut, yang akibat perbuatannya dianggap telah melakukan penyerobotan lahan. <br /> <br />Dalam amar putusannya, hakim tunggal Immanuel Tarigan menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan penyerobotan tanah milik PT Viktor Jaya Raya sebagai pengelola perumahan Royal Sumatera. <br /> <br />Perbuatan terdakwa melanggar Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin. <br /> <br />Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 15 hari. <br /> <br />Penasihat hukum terdakwa Razman Arif Nasution dalam menanggapi putusan hakim menyatakan akan melakukan banding. (*) <br /> <br />#royalsumatera #serobotlahan #kelolataman #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/232747/ini-isi-putusan-hakim-yang-vonis-penghuni-perumahan-royal-sumatera-15-hari-penjara

Buy Now on CodeCanyon