Surprise Me!

Tiga WNA Jadi Tersangka Kasus Pinjol, Uang Rp217 Miliar Disita Sebagai Barang Bukti

2021-11-17 758 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus pinjaman online ilegal, dengan modus penggunaan aplikasi kredit kilat. <br /> <br />Total polisi menyita uang senilai Rp217 miliar dari tersangka. <br /> <br />Baca Juga Polisi Tangkap 13 Tersangka Anggota Jaringan Pinjol Ilegal, 3 di Antaranya WNA di https://www.kompas.tv/article/232608/polisi-tangkap-13-tersangka-anggota-jaringan-pinjol-ilegal-3-di-antaranya-wna <br /> <br />Para tersangka desk collector diketahui menggunakan sim card yang telah teregistrasi, untuk mengirim sms kepada para nasabah. <br /> <br />Para tersangka lalu menagih dengan cara menggunakan ancaman, kata kasar hingga konten pornografi. <br /> <br />Dalam kasus ini, terdapat 13 tersangka, dengan tiga orang tersangka merupakan warga negara asing. <br /> <br />Sejumlah simcard, laptop, hingga uang tunai disita polisi sebagai barang bukti. <br /> <br />Diketahui total simpanan uang tersangka yang disimpan di 7 nomor rekening berbeda mencapai Rp217 miliar. <br /> <br />Ketiga belas tersangka dalam kasus ini sudah ditangkap oleh pihak kepolisian. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/232767/tiga-wna-jadi-tersangka-kasus-pinjol-uang-rp217-miliar-disita-sebagai-barang-bukti

Buy Now on CodeCanyon