Surprise Me!

Menaker Sebut Kenaikan UMP Tahun Depan Berkisar di Angka 1,09 Persen

2021-11-17 815 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dari hitung-hitungan Kementerian Ketenaga Kerjaan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun depan hanya berkisar 1,09 persen. <br /> <br />Baca Juga Menaker Minta Gubernur di Seluruh Provinsi Tetapkan UMP 20 November 2021 di https://www.kompas.tv/article/232639/menaker-minta-gubernur-di-seluruh-provinsi-tetapkan-ump-20-november-2021 <br /> <br />Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. <br /> <br />Angka 1,09 persen adalah angka simulasi kenaikan UMP dengan aturan baru turunan omnibus law cipta kerja. <br /> <br />Ada sejumlah sanksi administrasi hingga pemberhentian permanen, bagi daerah yang tidak mengikuti aturan upah minimum. <br /> <br />Baca Juga Dari Hitung-hitungan Kemenaker UMP Tahun Depan Berkisar 1,09 Persen di https://www.kompas.tv/article/232713/dari-hitung-hitungan-kemenaker-ump-tahun-depan-berkisar-1-09-persen <br /> <br />Sedangkan bagi perusahaan, terdapat sanksi pidana. <br /> <br />Para Gubernur memiliki batas waktu hingga 21 November 2021 untuk mengumumkan upah minimum provinsi. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/232775/menaker-sebut-kenaikan-ump-tahun-depan-berkisar-di-angka-1-09-persen

Buy Now on CodeCanyon