MEDAN, KOMPAS.TV - Bea dan Cukai Sumatera Utara memusnahkan sejumlah telepon seluler dan barang ilegal. <br /> <br />Telepon seluler dari berbagai merek ini dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu. <br /> <br />Selain dengan menggunakan palu, pemusnahan juga dilakukan dengan memotongnya menjadi 2 bagian. <br /> <br />Tidak hanya teleponseluler, petugas Bea dan Cukai Sumatera Utara juga memusnahkan ratusan botol minuman keras, pakaian bekas, rokok, dan sejumlah barang ilegal lainnya. <br /> <br />Seluruh barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari berbagai pintu masuk internasional di Sumatera Utara dalam kurun waktu setahun terakhir. <br /> <br />Selain merupakan hasil sitaan dari pintu-pintu masuk internasional, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Utara Parjiya menyebut, beberapa barang sitaan yang dimusnahkan juga ditemukan di dalam kota seperti diantaranya 3 juta lebih batang rokok yang disita karena tidak memiliki pita cukai. <br /> <br />Seluruh barang ilegal yang dimusnahkan bernilai Rp 3,5 miliar. (*) <br /> <br />#barangilegal #pemusnahanhp #beacukai #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/233005/bea-dan-cukai-sumatera-utara-musnahkan-barang-ilegal-hasil-sitaan
