JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Nirina Zubir menjadi korban kasus mafia tanah yang merupakan rumah Almarhumah orang tuanya yang berada di Jakarta Barat. <br /> <br />Dalam kasus ini, pelaku Riri Khasmita yang merupakan mantan asisten rumah tangga tega merubah akta kepemilikan properti menjadi dirinya. <br /> <br />Usai dirubah kepemilikan, selanjutnya surat tersebut dijual dan dipakai untuk usaha cabang Ayam Frozen oleh pelaku. <br /> <br />Atas peristiwa ini, Nirina mengalami kerugian 17M rupiah. <br /> <br />Baca Juga Sosialisasi Lahan Migas Kepada Masyarakat Pemilik Tanah di https://www.kompas.tv/article/233000/sosialisasi-lahan-migas-kepada-masyarakat-pemilik-tanah <br /> <br />Hal tersebut disampaikan artis Nirina Zubir dan keluarganya yang didampingi kuasa hukumnya dalam konferensi persnya yang digelar di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Rabu (17/11/2021) siang. <br /> <br />Diduga, Riri Khasmita dibantu oleh 4 orang lainnya dalam merebut hak property tersebut. <br /> <br />Dari 5 pelaku, 3 orang yang merupakan Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga beserta suaminya dan seorang notaris sudah ditahan diwilayah Tangerang. <br /> <br />Nirina sudah melaporkan kasus ini sejak Juni 2021 lalu. <br /> <br />Dan hari ini, Nirina mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mengetahui tindak lanjut dari laporan perampasan properti milik ibunya. <br /> <br />Sejauh ini, 3 dari 5 tersangka sudah ditahan. <br /> <br />Salah satunya adalah mantan asisten rumah tangga. <br /> <br />Baca Juga Warga Teriakkan Soal Penyelesaian Sengketa Tanah Sirkuit Mandalika di https://www.kompas.tv/article/231052/warga-teriakkan-soal-penyelesaian-sengketa-tanah-sirkuit-mandalika <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/233099/akta-tanah-dicuri-art-nirina-zubir-rugi-rp-17-miliar