<p>VIVA – Seorang anak berstatus PNS tega menggugat ibu kandung demi harta warisan sebuah rumah. <br> <br />Ia mengusir ibunya keluar dari rumah warisan almarhum ayah dan meminta ganti rugi sebesar <br> <br />Rp700 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.</p> <br />
