KUPANG, KOMPAS.TV - 2 orang tersangka yang ditahan Kejaksaan Negeri Sikka masing-masing berinisial, AD yang merupakan pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan trafo di rumah sakit umum TC Hillers Maumere dan PL yang bertindak sebagai penghubung. <br /> <br />Keduanya ditahan karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 890 juta. <br /> <br />Kini keduanya menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan guna pemeriksaan lanjutan. <br /> <br />Hingga saat ini tim penyidik kejaksaan masih terus melakukan pendalaman guna mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus korupsi tersebut. <br /> <br />#tersangka #korupsi #tersangkakorupsi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/233401/kejari-sikka-tahan-2-tersangka-korupsi