JAKARTA, KOMPAS.TV - Istri yang dituntut satu tahun penjara karena memarahi suami di Karawang, Valencya Lim, menjalani sidang pembelaaan. <br /> <br />Dalam pledoinya, Valencia menyebut mantan suami terus menerornya seusai bercerai. <br /> <br />Di depan Majelis Hakim, sambil menangis, Valencia membacakan pembelaan yang berjudul "Habis Gelap, Terbitlah Teror". <br /> <br />Pleidoi ini menggambarkan kondisinya setelah bercerai dengan sang suami. <br /> <br />Setelah terbebas dari belenggu suaminya dengan perceraian, terdakwa kerap diteror oleh mantan suami. <br /> <br />Hingga saat ini, sang mantan suami telah tiga kali membuat laporan polisi dan menuntut Valencia. <br /> <br />Proses peradilan, sejak dari penyidikan hingga penuntutan terhadap Valencya Lim, tak hanya melukai keadilan masyarakat, tapi juga menyita perhatian Kejaksaan Agung. <br /> <br />Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan eksaminasi khusus terhadap sembilan orang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Karawang, serta sembilan Jaksa Penuntut Umum; karena dinilai tidak memiliki rasa peka krisis dan penuntutan tak sesuai pedoman Jaksa Agung. <br /> <br />Selain Kejagung, Polri juga turut merespons pada tiga orang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang melakukan penyidikan terhadap Valencya Lim. <br /> <br />Tiga petugas telah dimutasi dan kini menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polda Jabar. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/233508/komnas-perempuan-valencya-lim-tak-seharusnya-jadi-tersangka