RIAU, KOMPAS.TV - Setelah melakukan penyidikan, Polda Riau akhirnya menetapkan Dekan FISIP Universitas Riau (UNRI) Syafri Harto sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi. <br /> <br />Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi; baik dari keterangan saksi ataupun barang bukti yang didapat polisi. <br /> <br />Proses pemanggilan segera dilakukan terhadap tersangka Syafri Harto oleh pihak penyidik Ditreskrimum Polda Riau. <br /> <br />Sejauh ini, sudah 18 orang saksi yang diperiksa Polda Riau terkait kasus pelecehan seksual di UNRI. <br /> <br />Selanjutnya, polisi juga akan meminta keterangan Rektor UNRI sebagai saksi. <br /> <br />Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru yang mendampingi korban pelecehan seksual mahasiswi berinisial l, <br />berharap ketika sudah ada penetapan tersangka, dapat segera masuk ke dalam proses selanjutnya. <br /> <br />Baca Juga Syafri Harto, Dekan Fisip UNRI Tersangka Pelecehan Seksual! di https://www.kompas.tv/article/233441/syafri-harto-dekan-fisip-unri-tersangka-pelecehan-seksual <br /> <br />LBH menyatakan bahwa proses pelimpahan berkas dari pihak kepolisian ke kejaksaan harus segera dilakukan. <br /> <br />Mereka juga menunggu keberanian jaksa untuk menetapkan berkas tersebut ke P-21 agar segera dilimpahkan ke pengadilan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/233563/dekan-unri-dinyatakan-sebagai-tersangka-kasus-pelecehan-seksual-kawal-proses-peradilan-bagi-korban
