KOMPAS.TV - Kalau anda punya rencana untuk menghabiskan libur Tahun Baru, maka siap-siap untuk ditunda. Karena untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19, pemerintah akan menerapkan aturan PPKM level 3 seragam di seluruh Indonesia selama sepekan mulai 24 Desember hingga 2 Januari mendatang. <br /> <br />Anda sudah pesan tiket liburan akhir tahun? Atau sudah ada agenda kumpul-kumpul bersama keluarga besar tahun baruan? <br /> <br />Siap-siap bisa jadi rencana anda terpaksa harus ditunda, karena pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember hingga 2 Januari mendatang. <br /> <br />Kebijakan PPKM level 3 serentak se-Indonesia berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022 untuk mencegah lonjakan kasus covid-19 pasca musim liburan panjang. <br /> <br />Selama kebijakan ini berlaku, aturan protokol kesehatan akan diperketat di sejumlah tempat, seperti gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan hingga destinasi wisata lokal. <br /> <br />Baca Juga Luhut: Kebijakan PPKM Level 3 di Libur Nataru Bukan Tindakan Sewenang-wenang Pemerintah di https://www.kompas.tv/article/233587/luhut-kebijakan-ppkm-level-3-di-libur-nataru-bukan-tindakan-sewenang-wenang-pemerintah <br /> <br />Pemerintah juga melarang pesta kembang api dan pawai, serta acara-acara yang mengundang kerumunan lainnya. <br /> <br />Rencana penerapan PPKM level 3 se-Indonesia ini pun menuai kekhawatiran para pelaku industri perhotelan dan wisata. Meski demikian, DPR mendukung kebijakan ini demi menahan hantaman gelombang kasus covid-19 berikutnya. <br /> <br />Soal syarat perjalanan, pemerintah memang belum menentukan secara detail, pembatasan seperti apa yang akan berlaku selama PPKM level 3 di libur Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia. Saat ini, aturan-aturannya masih dibahas lintas kementerian dan lembaga. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/233621/ppkm-level-3-natal-dan-tahun-baru-seluruh-indonesia-mulai-24-desember-2-januari-2022