PALEMBANG, KOMPAS.TV - 2 terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Raya Palembang yang rugikan negara puluhan milyar rupiah di vonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang. <br /> <br />Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang, Jumat (19/11/2021) siang menggelar sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya <br /> <br />Sriwijaya Palembang dengan agenda pembacaan vonis terhadap 2 terdakwa. <br /> <br />Kedua terdakwa tersebut yakni mantan ketua pantia pembangunan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto dan ketua panitia divisi lelang pembangunan masjid Sriwijaya Syarifudin. <br /> <br />Dalam sidang itu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap 2 terdakwa. <br /> <br />Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan denda kepada Eddy dan Syarifudin sebesar 500 juta rupiah, dimana bila tak dibayar akan dikenakan kurungan penjara selama 4 bulan. <br /> <br />Baca Juga KPK Dalami Perusahaan Tambang Amran Sulaiman Pada Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp2,7 T di https://www.kompas.tv/article/233753/kpk-dalami-perusahaan-tambang-amran-sulaiman-pada-kasus-korupsi-yang-rugikan-negara-rp2-7-t <br /> <br />Ketua Majelis Hakim mengatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 uUndang- <br /> <br />Undang Korupsi sehingga dijatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 12 tahun. <br /> <br />Hal yang memberatkan para terdakwa adalah tak mengakui kesalahannya serta tidak mempertanggung jawabkan alokasi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya. <br /> <br />Selain itu, hal yang meringankan adalah terdakwa tak pernah ditahan dalam kasus lain. <br /> <br />Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel belum menentukan sikap dan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding karena vonis yang di jatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan yang di ajukan yakni 17 tahun penjara. <br /> <br />Usai mendengarkan vonis melalui virtual, kedua terdakwa langsung menyatakan keberatan dan akan melakukan banding. <br /> <br />Baca Juga Tak Kuasa Tahan Air Mata, Ini Curhat Istri yang Dituntut 1 Tahun Penjara | ROSI di https://www.kompas.tv/article/233743/tak-kuasa-tahan-air-mata-ini-curhat-istri-yang-dituntut-1-tahun-penjara-rosi <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/233807/tak-terima-divonis-12-tahun-penjara-terdakwa-kasus-korupsi-pembangunan-masjid-minta-banding