JAKARTA, KOMPAS.TV Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung (MA) RI setiap MAKI memiliki satuan hokum di setiap tingkatnya, agar masyarakat bisa mendapatkan dukungan peradilan dan keadilan dalam waktu yang lebih cepat. <br /> <br />Rapat Pleno Kamar MA ini diadakan untuk yang ke-12 kalinya, berjalan selama dua hari di Kota Bandung, Jawa Barat. <br /> <br />Tujuan pelaksanaannya adalah untuk menyamakan persepsi antara kesatuan hokum. <br /> <br />Tak hanya itu, rapat ini juga menjadi ajang peringatan atas konsistensi. <br /> <br />Ketua MA, H. M. Syarifuddin menyampaikan bahwa rapat pleno tidak hanya tentang apa yang harus dirumuskan atau membentuk kebijakan baru. <br /> <br />Alih-alih membuat sesuatu yang berbeda, rapat harusnya lebih dahulu mengutamakan evaluasi satu tahun ke belakang. <br /> <br />Sehingga, nantinya dapat diketahui apa yang perlu ditambah atau dikurang. <br /> <br />Baca Juga Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mantan Pimpinan FPI Rizieq Shihab di https://www.kompas.tv/article/220621/mahkamah-agung-tolak-kasasi-mantan-pimpinan-fpi-rizieq-shihab <br /> <br />Usai rapat pleno, kebijakan akan didiskusikan kembali di rapat pimpinan. <br /> <br />Nantinya, baru akan dikeluarkan surat edaran yang akan menjadi tolok ukur dan panduan bekerja petugas peradilan sehari-hari. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/233840/rapat-pleno-kamar-mahkamah-agung-ke-12-fokus-pada-evaluasi-dan-pertimbangan-kebijakan-peradilan
