Surprise Me!

KSPSI Tolak Keras Kenaikan Upah Minimum 2022, Minta Kejelasan Hitung-hitungannya

2021-11-20 372 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS TV - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak keras persentase kenaikan upah minimum pekerja tahun 2022. <br /> <br />Mereka mendesak pemerintah mengajak aliansi buruh duduk bersama kalangan pengusaha, guna membahas soal rumusan upah buruh. <br /> <br />Baca Juga Buruh: Tak Semua Buruh Punya Kapasitas Rundingkan Upah! di https://www.kompas.tv/article/233758/buruh-tak-semua-buruh-punya-kapasitas-rundingkan-upah <br /> <br />Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, mempertanyakan alasan pemerintah mematok besaran kenaikan upah buruh sebesar 1,09%. Baginya, angka ideal kenaikan upah minimal 5% dengan mengacu pada 60 daftar pokok hidup layak pekerja. <br /> <br />Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan rata-rata kenaikan upah minimum secara nasional mencapai 1,09 persen tahun depan. <br /> <br />Angka itu diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan. <br /> <br />Baca Juga Demo Buruh, Tuntut Kenaikan Upah di https://www.kompas.tv/article/233675/demo-buruh-tuntut-kenaikan-upah <br /> <br /> <br /> <br />Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. <br /> <br />Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah. <br /> <br />Video editor: Faqih Fisabilillah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/233994/kspsi-tolak-keras-kenaikan-upah-minimum-2022-minta-kejelasan-hitung-hitungannya

Buy Now on CodeCanyon