BOGOR, KOMPAS.TV - Sudah 12 pekan aturan ganjil genap berlaku di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat. <br /> <br />Aturan ini terus diperpanjang karena status PPKM Kabupaten Bogor yang masih berada di level tiga. <br /> <br />Aturan ganjil genap diberlakukan selama 24 jam untuk kendaraan roda dua maupun empat mulai hari Jumat hingga Minggu. <br /> <br />Ada 8 titik penyekatan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor tempat polisi akan memeriksa plat nomor setiap kendaraan yang melintas. <br /> <br />Baca Juga Ini Kawasan yang Jadi Prioritas Polisi untuk Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta di https://www.kompas.tv/article/231512/ini-kawasan-yang-jadi-prioritas-polisi-untuk-perluasan-sistem-ganjil-genap-di-jakarta <br /> <br />Meski aturan ini berlaku, kawasan puncak tetap padat terutama pada hari Jumat sore dan Minggu siang. <br /> <br />Dalam pantau dari tim Kompas.TV di, pada pukul 10:00 WIB antrean kendaraan sudah mulai padat di kawasan Simpang Gadog. <br /> <br />Pihak kepolisian juga hanya menerapkan satu titik dimana kendaraan bisa masuk. <br /> <br />Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata mengatakan, jika dilihat dari keseluruhan penerapan ganjil genap sudah cukup efektif untuk mengurangi jumlah kendaraan yang akan menuju Puncak. <br /> <br />Dicky juga menyebut, untuk saat ini sanksi yang diterapkan hanya putar balik dan belum dikenakan sanksi tilang. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/234095/sudah-12-pekan-ganjil-genap-berlaku-kawasan-puncak-tetap-padat
