JAKARTA, KOMPAS.TV Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935. <br /> <br />"Jadi, sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935," kata Anies dalam keterangan tertulis, Senin(22/11/2021). <br /> <br />Adapun kenaikan UMP Rp 37.749 dinilai Anies sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja. <br /> <br />Tak sampai satu persen, kenaikan UMP diwajibkan bagi para pengusaha. <br /> <br />Baca Juga UMP 2022 Sudah Ditetapkan, Hipmi Sebut Sudah Sesuai dengan Situasi Terkini di https://www.kompas.tv/article/234275/ump-2022-sudah-ditetapkan-hipmi-sebut-sudah-sesuai-dengan-situasi-terkini <br /> <br />Dikutip dari Kompas.com Anies juga meminta jajarannya untuk mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak menaikkan UMP. <br /> <br />"Untuk menaikkan UMP ada ketentuannya yang harus ditaati, tapi untuk yang menurunkan biaya hidup kami bisa bantu di situ," kata Anies Kamis (18/11/2021). <br /> <br />Besaran UMP ini diambilnya merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. <br /> <br />Serta dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. <br /> <br />Video Editor: Jihan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/234288/ump-2022-naik-rp-37-749-ribu-dan-simak-janji-anies-baswedan