KOMPAS.TV - BEM Universitas Riau bergerak cepat pasca penetapan dekan Fisip Unri Syafri Harto sebagai tersangka. <br /> <br />BEM meminta audiensi dengan pihak kampus dan meminta peraturan kampus kembali dikaji ulang. <br /> <br />Salah satu peraturan yang diminta untuk dikaji kembali adalah terkait jabatan tersangka yang hingga kini masih mengemban jabatan fungsional di kampus. Pihak BEM tengah mendalami kemungkinan Syafri diturunkan dari jabatannya. <br /> <br />Baca Juga Tak Cuma di Unri, BEM Unsri Sebut Ada Dugaan Pelecehan Seksual oleh 2 Dosen di https://www.kompas.tv/article/233945/tak-cuma-di-unri-bem-unsri-sebut-ada-dugaan-pelecehan-seksual-oleh-2-dosen <br /> <br />Ketua BEM Unri menegaskan, akan melawan semua bentuk pelecehan di kampus. BEM Unri juga akan mengawal kasus ini hingga tuntas. <br /> <br />Selain hukuman sosial terhadap tersangka yang juga menjadi perhatian adalah pemulihan psikologis bagi korban. <br /> <br />Kuasa hukum korban Rian Sibarani menyebut, korban diminta tidak melapor karena akan merusak nama baik kampus. <br /> <br />Polisi memang telah menyidik kasus ini dan menetapkan syafri harto sebagai tersangka. Syafri kini juga terancam dicopot dari jabatannya. <br /> <br />Namun, dukungan terhadap pemulihan psikologis korban juga harus jadi perhatian. Kita harus berdiri bersama korban, agar korban bisa tegar dan memperjuangkan keadilan hingga tuntas. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/234391/bem-unri-tegaskan-akan-lawan-dan-kawal-kasus-pelecehan-seksual-di-kampus
