Surprise Me!

PNS di Aceh Tega Gugat Ibu dan Adiknya ke Pengadilan Demi Harta Warisan

2021-11-23 515 Dailymotion

KOMPAS.TV - Kasus seorang PNS di Takengon, Aceh Tengah yang menggugat ibu dan adik-adik kandungnya sendiri atas kepemilikan tanah dan rumah warisan akan segera diputus. <br /> <br />Meski sempat viral di media sosial, dua kali upaya mediasi yang dilakukan pengadilan gagal. <br /> <br />Hati ibu mana yang tak hancur ketika anak pertama yang lahir dari rahimnya sendiri menggugat dan mengusirnya dari rumah warisan mereka. <br /> <br />Baca Juga Menikah dengan Pria Mesir, Berapa Warisan yang Didapat Anak Bill Gates? di https://www.kompas.tv/article/223042/menikah-dengan-pria-mesir-berapa-warisan-yang-didapat-anak-bill-gates <br /> <br />Tiga belas kali persidangan upaya Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah untuk mendamaikan ibu dan anak yang beperkara ini gagal sejak perkara didaftarkan 19 Juli lalu. <br /> <br />Dua kali mediasi tak ada kata sepakat yang tercapai untuk berdamai dari kedua belah pihak. <br /> <br />Sang anak yang merupakan PNS Kabupaten Aceh Tengah menggugat ibu kandung dan adik-adiknya meminta kepemilikan rumah mewah tiga tingkat dan tanah seluas 894 meter ini, ia juga meminta ganti rugi sebesar Rp 200 juta. <br /> <br />Namun tanah dan bangunan ini adalah tanah warisan. <br /> <br />Rencananya, Pengadilan Negeri Takengon akan membacakan kesimpulan pada 23 November dan memutus perkara ini pada akhir November 2021 mendatang. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/234811/pns-di-aceh-tega-gugat-ibu-dan-adiknya-ke-pengadilan-demi-harta-warisan

Buy Now on CodeCanyon