BANDUNG, KOMPAS TV <br /> <br />Sejak Senin Pagi bertempat di Pengadilan Militer II-09 Bandung diagendakan pembacaan vonis terhadap 6 oknum anggota TNI Angkatan Laut yang menganiaya 1 orang warga asal Purwakarta hingga tewas beberapa waktu yang lalu. <br /> <br />Hakim pengadilan memutuskan hukuman penjara yang berbeda-beda kepada 6 orang oknum TNI AL tersebut setelah hakim membacakan putusan dan sidang berakhir pihak keluarga histeris dan kecewa atas hukuman yang diberikan kepada terdakwa. <br /> <br />Orang tua korban menyampaikan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban menimbulkan banyak pertanyaan dan kejanggalan . <br /> <br />Sekretaris Pengadilan Militer II-09 Bandung menjelaskan vonis masing-masing terdakwa hukuman penjara untuk terdakwa satu 12 tahun, terdakwa dua 13 tahun, terdakwa tiga 11 tahun terdakwa empat 9 tahun terdakwa lima 9 tahun dan terdakwa enam 9 tahun penjara keenam terdakwa pun dipecat dari keanggotaan TNI. <br /> <br />Masih belum diketahui apakah ke 6 terdakwa akan melakukan upaya hukum banding ke pengadilan tingkat selanjutnya. <br /> <br />Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah . <br /> <br />IG :https:www.instagram.comkompastvjabar <br /> <br />Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw... <br /> <br />Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar <br /> <br />Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/234886/terbukti-aniaya-warga-6-anggota-tni-al-divonis-dan-dipecat
