KOMPAS.TV - Kenaikan UMP yang cukup mini membuat buruh waswas upah minimum kabupaten/kota atau UMK mereka juga tidak akan jauh berbeda tahun 2022. Benarkah demikian? <br /> <br />Sebelumnya, Kesatuan Serikat Pekerja Nasional atau KSPN Jawa Tengah menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2022, setidaknya 10 persen. <br /> <br />Dalam penetapan UMK, KSPN meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengabaikan UMP Jawa Tengah yang naik hanya nol koma 7-8 persen menjadi Rp 1.812.935. <br /> <br />KSPN Jawa Tengah juga berencana menggelar aksi damai dengan menurunkan 1.000 buruh di kantor gubernur. <br /> <br />Baca Juga Pemprov DKI Siapkan Aturan Skala Upah, Gaji Pekerja di Atas 1 Tahun Harus Lebih dari UMP di https://www.kompas.tv/article/234643/pemprov-dki-siapkan-aturan-skala-upah-gaji-pekerja-di-atas-1-tahun-harus-lebih-dari-ump <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/234996/usai-ump-buruh-waswas-umk-2022