SURABAYA, KOMPAS.TV - Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus mafia tanah di kawasan Medokan Ayu, Surabaya, Jawa Timur. <br /> <br />Diduga 223 orang yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 22 Miliar. <br /> <br />Polisi menangkap 1 orang pelaku yang berperan sebagai Direktur Perusahaan Pengembang. <br /> <br />Pelaku menipu korban dengan menawarkan tanah seluas 5,6 hektar yang dijual menjadi ratusan kavling. <br /> <br />Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari 7 korban dengan kerugian mulai dari 90 juta hingga 300 juta rupiah. <br /> <br />Baca Juga Nirina Zubir Berharap Putusan Pidana Para Mafia Tanah Bisa Jadi Kekuatan Hukum buat Pemulihan Aset di https://www.kompas.tv/article/234973/nirina-zubir-berharap-putusan-pidana-para-mafia-tanah-bisa-jadi-kekuatan-hukum-buat-pemulihan-aset <br /> <br />Petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya menahan sejumlah barang bukti yang disita dari kantor pelaku, PT Barokah Inti Utama. <br /> <br />Mulai dari bukti transaksi jual beli tanah fiktif dan brosur yang digunakan pelaku untuk memasarkan tanah seluas 56.000 meter persegi. <br /> <br />Dari pengakuan pelaku, tanah yang ia pasarkan adalah milik warga di Medokan Ayu. <br /> <br />Salah satu korban yang melapor mengaku telah membayar 90 juta rupiah untuk tanah seluas 8 x 15m 2 tahun lalu. <br /> <br />Korban mengaku sempat menemui pelaku untuk meminta uangnya kembali, namun hingga kini tidak ada pengembalian dari pelaku. <br /> <br />Baca Juga Kementerian ATR Akui Mafia Tanah Punya Jaringan Luas dan Modus yang Beragam di https://www.kompas.tv/article/234957/kementerian-atr-akui-mafia-tanah-punya-jaringan-luas-dan-modus-yang-beragam <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/235001/kasus-mafia-tanah-surabaya-223-orang-jadi-korban-capai-kerugian-rp-22-miliar