KARAWANG, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum akhirnya mencabut tuntutannya terhadap terdakwa Valencya, perempuan yang sebelumnya dituntut 1 tahun penjara lantaran menegur suami yang mabuk-mabukan. <br /> <br />Valencya kini bisa sedikit bernapas lega. <br /> <br />Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, jaksa mencabut tuntutannya. <br /> <br />Sidang yang digelar pada Selasa (23/11/2021) siang tadi beragendakan tanggapan atas pledoi atau pembelaan terdakwa Valencya. <br /> <br />Menurut jaksa, Valencya tidak terbukti melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). <br /> <br />Baca Juga Tuntutan 1 Tahun Penjara Dibatalkan, Berikut Empat Tuntutan Baru JPU dalam Kasus Valencya di https://www.kompas.tv/article/234839/tuntutan-1-tahun-penjara-dibatalkan-berikut-empat-tuntutan-baru-jpu-dalam-kasus-valencya <br /> <br />Valencya menghadiri sidang, didampingi kuasa hukum dan anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. <br /> <br />Di luar persidangan, sejumlah orang menyerukan dukungannya untuk ibu 2 anak ini. <br /> <br />Valencya pun berterima kasih kepada orang-orang yang telah mendukungnya dalam menghadapi kasus ini. <br /> <br />Sebelumnya, Valencya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa lantaran sering memarahi suaminya yang pulang dalam kondisi mabuk. <br /> <br />Buntut tuntutan hukum ini, 9 jaksa dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat diperiksa oleh Kejaksaan Agung. <br /> <br />Sidang akan kembali di gelar pada hari Kamis tanggal 2 Desember 2021dengan agenda putusan hakim terhadap terdakwa. <br /> <br />Baca Juga Terbukti Lakukan KDRT, Mantan Suami Valencya Dituntut Enam Bulan Penjara di https://www.kompas.tv/article/234962/terbukti-lakukan-kdrt-mantan-suami-valencya-dituntut-enam-bulan-penjara <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/235007/akhirnya-valencya-bisa-sedikit-bernapas-lega-apa-alasannya-simak-informasi-berikut-ini
