KARAWANG, KOMPAS.TV - Rasa lega, terlihat di wajah Valencya, perempuan yang dituntut Jaksa satu tahun penjara, akibat laporan suaminya yang menuduh Valencya melakukan KDRT, dan berlanjut hingga proses peradilan. <br /> <br />Jaksa mencabut tuntutannya terhadap Valencya, pada sidang lanjutan yang berlangsung Selasa (23/11) kemarin di Pengadilan Negeri Karawang Barat. <br /> <br />Menurut Jaksa, Valencya tidak terbukti melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga, atau KDRT. <br /> <br />Keluar dari ruang sidang, didampingi kuasa hukumnya serta anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, Valencya disambut sejumlah orang, yang menyerukan dukungannya untuk ibu dua anak ini selama persidangan. <br /> <br />Sebelum masuk ke mobil yang mengantarnya, Valencya berterima kasih kepada orang-orang yang telah mendukungnya, dalam menghadapi kasus ini. <br /> <br />Baca Juga Terbukti Lakukan KDRT, Mantan Suami Valencya Dituntut Enam Bulan Penjara di https://www.kompas.tv/article/234962/terbukti-lakukan-kdrt-mantan-suami-valencya-dituntut-enam-bulan-penjara <br /> <br />Sebelumnya, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa, lantaran sering memarahi suaminya yang pulang dalam kondisi mabuk. <br /> <br />Buntut tuntutan hukum ini, 9 jaksa dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, diperiksa oleh Kejaksaan Agung. <br /> <br />Namun, preseden hukum terlanjur terjadi. <br /> <br />Seharusnya Valencya tak bisa menjadi terdakwa, karena Valencya menurut keterangan kuasa hukumnya, seringkali mendapat serangan dari mantan suaminya. <br /> <br />Aparat penegak hukum, juga seharusnya lebih jeli, saat memproses kasus, yang terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga, dimana perempuan, seringkali menjadi korban dan sulit untuk melaporkan keadaannya. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/235092/valencya-tak-terbukti-lakukan-kdrt-terhadap-suami-jaksa-cabut-tuntutan-1-tahun-penjara