KARAWANG, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung menyatakan penanganan di sidang kasus KDRT dengan terdakwa Valencya atau Ningsih Lim oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Karawang, diambil alih oleh Kejaksaan Agung RI. <br /> <br />Jaksa Agung juga telah menunjuk pengganti yang mencabut dakwaan pada sidang Selasa (23/11) kemarin. <br /> <br />Sejumlah tindakan menurut Kapuspenkum, sudah dilakukan oleh pihak Jaksa P16A atau jaksa pengganti dari Kejaksaan Agung. <br /> <br />Baca Juga Kejagung Periksa Jaksa yang Beri Tuntutan Penjara pada Kasus Istri Marahi Suami Pemabuk di https://www.kompas.tv/article/232718/kejagung-periksa-jaksa-yang-beri-tuntutan-penjara-pada-kasus-istri-marahi-suami-pemabuk <br /> <br />Diantaranya mencabut dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan pada sidang yang di gelar tanggal 11 November lalu, dengan tuntutan satu tahun penjara. <br /> <br />Namun, Kejaksaan Agung juga mengganti tuntutan terhadap terdakwa dengan meneliti kembali hasil pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa serta barang bukti. <br /> <br />Pertimbangan ini merupakan bentuk wujud rasa keadilan yang dinilai Jaksa Agung ST Burhanudin yang pantas diterima terdakwa Valencya. <br /> <br />Baca Juga Valencya Tak Terbukti Lakukan KDRT Terhadap Suami, Jaksa Cabut Tuntutan 1 Tahun Penjara di https://www.kompas.tv/article/235092/valencya-tak-terbukti-lakukan-kdrt-terhadap-suami-jaksa-cabut-tuntutan-1-tahun-penjara <br /> <br />Sementara, mantan suami Valencya menanggapi pemberitaan soal laporanya terhadap mantan istrinya merupakan persoalan rumah tangga yang biasa terjadi dalam kehidupan berumah tangga, persoalan mabuk-mabukan yang menjadi sorotan bukan persoalan utama yang saat ini mejadi viral. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/235098/kejagung-ambil-alih-penanganan-kasus-kdrt-valencya-bebas-dari-tuntutan-penjara
