Berdasarkan laman Kementerian ATR/BPN, persyaratan untuk peralihan jual beli hak atas tanah yakni : <br />1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup. <br />2. Surat kuasa apabila dikuasakan. <br />3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. <br />4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum. <br />5. Sertifikat asli. <br />6. Akta jual beli dari PPAT. <br />7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya. <br />8. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindah tangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang. <br />9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).<br /><br />Itu tips dari Kementerian/BPN, nah dari kasus Nirina Zubir, ini pelajaran yang bisa dipetik.
