JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, mengadakan rapat koordinasi teknis dengan sejumlah kantor wilayah yang berlangsung sejak tanggal 22 hingga 25 November mendatang. <br /> <br />Rapat koordinasi teknis ini bertujuan meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk melindungi kekayaan intelektual komunal. <br /> <br />Dalam rapat ini pun, Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan pembaruan aplikasi Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal, yang bertujuan untuk melindungi nilai-nilai kebudayaan nasional. <br /> <br />Selain itu, aplikasi ini juga untuk mengintegrasikan dan memudahkan pencarian data kekayaan intelektual komunal, yang tersebar pada beberapa kementerian dan lembaga terkait. <br /> <br />Dan terpenting, mencegah negara lain untuk mengklaim kekayaan intelektual yang dimiliki Indonesia. <br /> <br />Masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi ini untuk mencari rujukan terkait nilai nilai kesejarahan, kebudayaan, pengetahuan tradisional, hingga potensi indikasi geografis. <br /> <br />Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal, atau KIK juga dapat menjadi referensi bagi pemeriksa desain industri dan paten dan menjadi bahan untuk mempromosikan budaya Indonesia ke dunia internasional. <br /> <br />Selain peluncuran pembaruan aplikasi, DJKI Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham juga memberikan penghargaan kepada sejumlah kantor wilayah yang berprestasi. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/235219/kemenkumham-luncurkan-aplikasi-pusat-data-nasional-kik-untuk-lindungi-nilai-kebudayaan-nasional