BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk dimintai keterangan pada rabu (24/11/2021) pukul 10 pagi. <br /> <br />Pemanggilan ini dilakukan untuk menelusuri adanya dugaan pungutan liar dana peringatan hkn ke-57 tahun. <br /> <br />Hingga adanya dugaan upaya pengaburan barang bukti yang ditemukan Kejaksaan Negeri Banjarmasin. <br /> <br />Baca Juga Dugaan Pungli di Peringatan HKN, Kejari Banjarmasin Panggil Panitia di https://www.kompas.tv/article/234924/dugaan-pungli-di-peringatan-hkn-kejari-banjarmasin-panggil-panitia <br /> <br />Seperti adanya surat keputusan yang berubah sebanyak dua kali dan proposal yang berganti sebanyak empat kali saat diperiksanya ketua panitia HKN. <br /> <br />Berselang tiga jam, Machli Riyadi keluar dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin. <br /> <br />Meski demikian, Machli Riyadi tak menjawab soal dugaan pengaburan barang bukti yang disebut oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. <br /> <br />"Nanti ditanyakan saja sama mereka, saya kira seperti itu, karena sudah diserahkan ke sini (kejari Banjarmasin)," jawab Machli singkat. <br /> <br />Baca Juga Asrama Kepolisian Sektor Banjarmasin Utara Terbakar di https://www.kompas.tv/article/235363/asrama-kepolisian-sektor-banjarmasin-utara-terbakar <br /> <br />Sebelumnya, iuran wajib HKN tertuang dalam surat yang bertanda tangan Kepala Dinas Kesehatan dengan dibubuhi stempel resmi. <br /> <br />Dalam surat itu dirincikan nominal minimal iuran yang mesti dibayarkan. <br /> <br />Yaitu mulai dari 100 ribu rupiah hingga 25 juta rupiah bagi ASN tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit serta klinik dan laboratorium. <br /> <br />Iuran yang dikumpulkan dalam rekening bank atau melalui sekretariat panitia HKN. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/235365/dugaan-pungli-peringatan-hkn-kepala-dinas-kesehatan-banjarmasin-dipanggil-kejari
