TANGERANG, KOMPAS.TV - Seorang pengemudi ojek online (ojol) palsu yang viral di media sosial karena melakukan pencurian laptop senilai Rp 67 juta, diringkus Subdit Reskrimsus Polda Metro Jaya. <br /> <br />Pelaku yang berinisial RF langsung mengakui perbuatannya saat ditangkap di rumahnya, di Jalan Haji Bentol, Ciledug, Tangerang, Banten. <br /> <br />Selain menangkap pelaku, penyidik juga melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti hasil curian. <br /> <br />Dari laporan yang Kompas TV dapatkan, RF melakukan tindak pidana penipuan dan pencurian dengan berpura-pura menjadi ojol dengan KTP fiktif. <br /> <br />Polda Metro Jaya mengungkap pelaku berinisial RF dan HS telah melakukan aksinya sebanyak 15 kali dalam kurun waktu satu tahun terakhir. <br /> <br />Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan membeli akun palsu ojek daring seharga Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta. <br /> <br />Saat ini kedua tersangka yang juga residivis dalam kasus serupa, dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang ITE dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. <br /> <br />RF dan HS ditangkap di lokasi berbeda pada Minggu (21/11), seusai adanya laporan dari pemilik toko elektronik yang menjadi korban. <br /> <br />Baca Juga Top 3 News: Sweeping Buruh Majalengka, Anggiat Minta Maaf, Polisi Ungkap Oknum Ojol Pelaku Pencurian di https://www.kompas.tv/article/235329/top-3-news-sweeping-buruh-majalengka-anggiat-minta-maaf-polisi-ungkap-oknum-ojol-pelaku-pencurian <br /> <br />Pemilik toko mendapat laporan dari para pembelinya yang menyebutkan barang pesanan mereka tidak kunjung datang, padahal status pengiriman sudah berjalan. <br /> <br />Pemilik toko pun bergegas membagikan kasus ini di media sosial, hingga akhirnya menjadi viral. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/235470/ojol-palsu-bawa-kabur-laptop-seharga-rp-67-juta-waspada-dan-kenali-cara-mereka-jalankan-modus
