Surprise Me!

Hormati Putusan MK, Pemerintah Akan Merevisi UU Cipta Kerja

2021-11-25 545 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menghormati dan akan menjalani hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Cipta Kerja. <br /> <br />Selama masa revisi dua tahun ke depan, pemerintah berjanji tidak akan mengeluarkan aturan baru yang bersifat strategis. <br /> <br />Baca Juga MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Buruh Tetap Kecewa di https://www.kompas.tv/article/235621/mk-putuskan-uu-cipta-kerja-inkonstitusional-bersyarat-buruh-tetap-kecewa <br /> <br />Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden. <br /> <br />Sebelumnya, dalam sidang putusan peninjauan kembali Undang-undang no.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada hari Kamis (25/11), Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan dari kelompok buruh . <br /> <br />Mahkamah Konstitusi memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR RI untuk melakukan revisi undang-undang sesuai putusan. <br /> <br />Baca Juga Pengamat: MK Terlihat Memutus Ragu-ragu Uji Materi UU Cipta Kerja di https://www.kompas.tv/article/235639/pengamat-mk-terlihat-memutus-ragu-ragu-uji-materi-uu-cipta-kerja <br /> <br />Airlangga Hartarto juga menegaskan sejak putusan sidang dibacakan, undang-undang tersebut masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dilakukan revisi. <br /> <br />Jika dalam kurun waktu 2 tahun revisi tidak dilaksanakan, maka undang-undang tersebut akan menjadi inkonstitusional secara permanen. <br /> <br />Video editor: Vila Randita <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/235653/hormati-putusan-mk-pemerintah-akan-merevisi-uu-cipta-kerja

Buy Now on CodeCanyon