JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemerintah dan DPR harus memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja dalam 2 tahun ke depan. <br /> <br />Dalam masa perbaikan, MK melarang pemerintah membuat aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. <br /> <br />Ketua MK, Anwar Usman membacakan putusan dalam sidang uji formil Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. <br /> <br />UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat. <br /> <br />Baca Juga Pemerintah Siap Laksanakan Putusan MK, Menko Airlangga Tegaskan UU Cipta Kerja Masih Berlaku di https://www.kompas.tv/article/235682/pemerintah-siap-laksanakan-putusan-mk-menko-airlangga-tegaskan-uu-cipta-kerja-masih-berlaku <br /> <br />Salah satu pertimbangannya adalah penggabungan UU tidak jelas, apakah pembuatan UU baru atau revisi. <br /> <br />UU Ciptaker masih tetap berlaku sampai adanya perbaikan dalam batas waktu yang ditentukan. <br /> <br />Merespons putusan MK, pemerintah akan menyiapkan perbaikan Undang-Undang sesuai dengan putusan MK. <br /> <br />Namun, Migrant Care sebagai salah satu pihak yang mengajukan gugatan judicial review menilai perbaikan perlu dilakukan secara cepat untuk melindungi pekerja migran. <br /> <br />Baca Juga YLBHI Respons MK: Putusan soal UU Cipta Kerja Tidak Berani Lurus dan Tegas! di https://www.kompas.tv/article/235691/ylbhi-respons-mk-putusan-soal-uu-cipta-kerja-tidak-berani-lurus-dan-tegas <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/235729/mk-pemerintah-dan-dpr-harus-perbaiki-uu-cipta-kerja-pemerintah-tanggapi-akan-segera-perbaiki-itu
