KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan UU Cipta Kerja adalah inkonstitusional secara bersyarat. <br /> <br />MK memerintahkan pemerintah dan DPR melakukan perbaikan dalam waktu dua tahun. <br /> <br />Pemerintah menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku, tetapi harus mendapat perbaikan pasca putusan dari MK. <br /> <br />Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan agar pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun. <br /> <br />Bagaimana dampak putusan MK ini bagi nasib buruh dan perekonomian nasional? <br /> <br />Baca Juga MK Putuskan Pemerintah Perbaiki UU Cipta Kerja di https://www.kompas.tv/article/235767/mk-putuskan-pemerintah-perbaiki-uu-cipta-kerja <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/235769/mahkamah-konstitusi-perintahkan-pemerintah-dan-dpr-revisi-uu-cipta-kerja