Surprise Me!

Pemerintah Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi Soal UU Cipta Kerja

2021-11-25 366 Dailymotion

KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi memutuskan pemerintah dan DPR harus memperbaiki Undang-undang cipta kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Dalam masa perbaikan, MK melarang pemerintah membuat aturan turunan dari Undang-undang cipta kerja. <br /> <br />Ketua MK, Anwar Usman, membacakan putusan dalam sidang uji formil Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. <br /> <br />Undang-undang Ciptaker dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat. Salah satu pertimbangannya adalah penggabungan undang-undang tidak jelas, apakah pembuatan undang-undang baru atau revisi. <br /> <br />Undang-undang Ciptaker masih tetap berlaku sampai adanya perbaikan dalam batas waktu yang ditentukan. <br /> <br />Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menjalankan keputusan, yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Baca Juga DPR Minta Pemerintah Perhatikan Hak-hak Buruh Pasca Pengesahan UU Ciptaker di https://www.kompas.tv/article/170501/dpr-minta-pemerintah-perhatikan-hak-hak-buruh-pasca-pengesahan-uu-ciptaker <br /> <br />Pemerintah berpendapat, Undang-undang Cipta Kerja tetap berlaku, sambil melakukan perbaikan, seperti yang diperintahkan dalam putusan hari ini. <br /> <br />Serikat Buruh mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi, yang menerima sebagian gugatan uji materi, Omnibus Law Cipta Kerja. Atas putusan itu, buruh meminta ketetapan upah minimum provinsi, dibatalkan. <br /> <br />Dua aliansi buruh dalam unjuk rasa akan memantau tindakan pemerintah yang diminta memperbaiki substansi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 selama maksimal 2 tahun. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/235783/pemerintah-hormati-putusan-mahkamah-konstitusi-soal-uu-cipta-kerja

Buy Now on CodeCanyon