KOMPASTV - Polri telah menerapkan peraturan baru mengenai penggolongan surat izin mengemudi atau SIM, khusus sepeda motor. Ada tiga jenis SIM C yang berlaku, yakni SIM C, CI, dan CII. <br /> <br />Pengendara sepeda motor, tidak bisa sembarang mengendarai motornya bila SIM C yang digunakan tidak sesuai dengan aturan kepolisian. Lalu, seperti apa penerapan dari penggolongan SIM C ini? <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/235857/sim-c-dibagi-3-golongan-polisiku
