JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi memutuskan pemerintah dan DPR harus memperbaiki undang-undang cipta kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan. <br /> <br />Dalam masa perbaikan, MK melarang pemerintah membuat aturan turunan dari undang-undang cipta kerja. <br /> <br />Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menjalankan keputusan, yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Pemerintah berpendapat, undang-undang cipta kerja tetap berlaku, sambil melakukan perbaikan, seperti yang diperintahkan dalam putusan hari ini. <br /> <br />Mahkamah Konstitusi, memutuskan undang-undang cipta kerja tak sesuai konstitusi atau inkonstitusional bersyarat. <br /> <br />Yakni karena, penggabungan undang-undang yang tidak jelas, apakah sebuah undang-undang baru, atau sebuah revisi. <br /> <br />Putusan Mahkamah dalam sidang uji formil undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dibacakan pada Kamis (25/11) siang. <br /> <br />Meski dinyatakan inkonstitusional, undang-undang cipta kerja masih tetap berlaku sampai perbaikan dilakukan dalam dua tahun. <br /> <br />Sikap serikat buruh terbelah dua. <br /> <br />Sebagian mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi, dan akan memantau kerja pemerintah dan DPR memperbaiki isi undang-undang cipta kerja. <br /> <br />Yang lainnya, kecewa karena mahkamah tak membatalkan pemberlakuan undang-undang, meski diperintahkan diperbaiki. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/235870/mk-putuskan-uu-cipta-kerja-inkonstitusional-bersyarat-dan-tetap-berlaku-apa-maksudnya