JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berkomitmen akan memperbaiki UU Cipta Kerja pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU itu inkonstitusional bersyarat. <br /> <br />Sementara itu, para pekerja meminta putusan MK dijadikan dasar pembatalan keputusan upah minimum provinsi (UMP). <br /> <br />Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko menyatakan bahwa pemerintah akan segera mengambil langkah cepat untuk segera memperbaiki UU. <br /> <br />MK memerintahkan pemerintah dan DPR melakukan perbaikan pada UU Cipta Kerja, dalam kurun waktu paling lama dua tahun. <br /> <br />Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan menyebut, putusan MK sebagai teguran keras ke pemerintah dan DPR. <br /> <br />Hinca menambahkan, DPR harus merevisi dan menjadikan UU Cipta Kerja menjadi UU yang mewakili aspirasi masyarakat. <br /> <br />Di sisi lain, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menilai keputusan MK ini harusnya dapat menjadi dasar supaya penetapan UMP dipertimbangkan kembali oleh pemerintah daerah. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/236106/kisruh-perbedaan-tafsiran-putusan-mk-soal-uu-cipta-kerja-yang-disebut-inkonstitusional-bersyarat