JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua orang yang merupakan ketua dan anggota LSM Tameng Perjuangan Rakyat Korupsi (Tamperak), ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemerasan yan salah satunya dilakukan terhadap anggota kepolisian. <br /> <br />Ketua LSM Tamperak, Kepas Panagean, serta seorang anggotanya yang berinisial RM, ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. <br /> <br />Barang bukti kejahatan disita petugas; mulai dari baju seragam LSM, komputer jinjing, rekaman percakapan, hingga telepon seluler. <br /> <br />Dalam setiap pemerasan yang dilakukan, tersangka mengajukan permintaan pembuatan baju seragam, dengan meminta uang tunai mencapai ratusan juta rupiah. <br /> <br />Mengusut kasus ini, polisi mendapatkan rekaman upaya pemerasan yang dilakukan tersangka. <br /> <br />Baca Juga 1 Anggota LSM Tamperak Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Pemerasan, Tugasnya sebagai Kameramen di https://www.kompas.tv/article/234961/1-anggota-lsm-tamperak-ditetapkan-jadi-tersangka-baru-kasus-pemerasan-tugasnya-sebagai-kameramen <br /> <br />Dari rekaman tersebut, terbukti bahwa pelaku membawa nama sejumlah pejabat, mulai dari Kapolri, Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan, hingga Presiden Joko Widodo. <br /> <br />Sebelumnya, Ketua LSM Tamperak ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu oleh polisi, yakni setelah melakukan upaya pemerasan terhadap anggota Polri senilai Rp 2,5 miliar. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/236134/bawa-nama-presiden-hingga-ksp-lsm-tamperak-diringkus-atas-pemerasan-terhadap-anggota-kepolisian