JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi, memutuskan undang-undang cipta kerja tak sesuai konstitusi atau inkonstitusional bersyarat. <br /> <br />Ini disebabkan, penggabungan aturan dalam undang-undang cipta kerja yang tidak jelas, apakah sebuah undang-undang baru, atau sebuah revisi. <br /> <br />Putusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang uji formil undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dibacakan pada Kamis (25/11) siang. <br /> <br />Menyikapi putusan ini, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan, pemerintah bakal mengambil langkah cepat, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan undang-undang cipta kerja inkonstitusional bersyarat. <br /> <br />Menurut Moeldoko, pemerintah bakal mengonsolidasikan turunan dari undang-undang cipta kerja. <br /> <br />Sementara itu, anggota badan legislasi DPR, Firman Soebagyo, menyatakan akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Termasuk soal tetap diberlakukannya undang-undang cipta kerja sampai perbaikan dilakukan dalam dua tahun. <br /> <br />Meski dinyatakan inkonstitusional, undang-undang cipta kerja masih tetap berlaku sampai perbaikan dilakukan dalam dua tahun. <br /> <br />Hal ini dianggap Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar, sebagai hal yang rancu. <br /> <br />Baca Juga Kisruh Perbedaan Tafsiran Putusan MK soal UU Cipta Kerja yang Disebut Inkonstitusional Bersyarat di https://www.kompas.tv/article/236106/kisruh-perbedaan-tafsiran-putusan-mk-soal-uu-cipta-kerja-yang-disebut-inkonstitusional-bersyarat <br /> <br />Terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal undang-undang cipta kerja, sikap serikat buruh terbelah dua. <br /> <br />Sebagian mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi, serta akan memantau kerja pemerintah, dan DPR memperbaiki isi undang-undang cipta kerja. <br /> <br />Sedangkan yang lainnya, kecewa karena mahkamah tak membatalkan pemberlakuan undang-undang, meski diperintahkan diperbaiki. <br /> <br />Putusan Mahkamah Konstitusi, tak menghapus materi undang-undang cipta kerja. <br /> <br />Sehingga tetap harus diberlakukan, meski cacat secara formil. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/236240/polemik-putusan-mk-soal-uu-cipta-kerja-dinyatakan-inkonstitusional-bersyarat