Surprise Me!

5 Poin Putusan Krusial MK dalam Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja

2021-11-28 461 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kamis (25/11) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sebagai inkonstitusional bersyarat. <br /> <br />Berikutnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus memperbaiki dalam jangka waktu dua tahun ke depan. <br /> <br />Dalam masa perbaikan, MK melarang pemerintah membuat aturan turunan dari UU Ciptaker. <br /> <br />Anggota Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo menyatakan, ia akan mematuhi keputusan MK; termasuk soal tetap pemberlakuan UU Ciptaker sampai perbaikan dilakukan. <br /> <br />Ada lima poin putusan krusial MK dalam Sidang Uji Formil Undang-Undang Cipta Kerja. Apa saja? <br /> <br />Baca Juga Pemerintah dan DPR Kebut Perbaikan UU Cipta Kerja, Memang Salahnya Ada di Mana? di https://www.kompas.tv/article/236107/pemerintah-dan-dpr-kebut-perbaikan-uu-cipta-kerja-memang-salahnya-ada-di-mana <br /> <br />Yang pertama, pembentukan UU Ciptaker bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat; sampai ada perbaikan. <br /> <br />Kedua, UU Ciptaker masih tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan. <br /> <br />Tiga, memerintahkan pemerintah dan DPR melakukan perbaikan dalam jangka dua tahun. <br /> <br />Keempat, jika dalam dua tahun perbaikan tidak selesai, materi muatan UU yang dicabut atau diubah oleh UU Ciptaker dinyatakan berlaku kembali. <br /> <br />Dan terkahir, menangguhkan segala tindakan atau kebijakan strategis, dan tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan UU Ciptaker. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/236541/5-poin-putusan-krusial-mk-dalam-sidang-uji-formil-uu-cipta-kerja

Buy Now on CodeCanyon