Surprise Me!

Komisi VIII DPR: WNI yang Berangkat ke Arab Saudi Bertanggung Jawab untuk Buktikan Kita Taat Prokes!

2021-11-28 255 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ibadah umrah bagi warga negara Indonesia (WNI) akan diizinkan kembali, setelah dua tahun tertunda akibat pandemi Covid-19. <br /> <br />Terbukanya akses WNI memasuki Arab Saudi ditandai Surat Edaran (SE) otoritas penerbangan sipil setempat yang membebaskan syarat karantina 14 hari di negara ketiga. <br /> <br />Konsul Jenderal RI di Jeddah, Eko Hartono menyebut, otoritas Arab Saudi juga mencabut syarat jenis vaksin tertentu sebagai syarat masuk. <br /> <br />Namun, persiapan umrah saat ini masih dibahas bersama. <br /> <br />Sesuai SE otoritas arab saudi yang dijelaskan KJRI Jeddah, syarat ibadah umrah saat ini adalah karantina 5 hari saat tiba di Arab Saudi. <br /> <br />Lalu, syarat ini juga ditekankan bahwa hanya berlaku untuk WNI dengan usia 18-60 tahun, yang melengkapi diri dengan surat bebas Covid-19 (72 jam terakhir). <br /> <br />Pihak Asosiasi Muslim Penyelanggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menyambut baik dibukanya izin bagi WNI memasuki Arab Saudi, meski saat ini masih menunggu terbukanya izin lain seperti pemberian visa. <br /> <br />Lantas, kapan kepastian keberangkatan untuk calon jemaah umrah asal Indonesia? <br /> <br />Kita bahas bersama Konsul Jenderal RI di Jeddah, Eko Hartono; Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto; dan Ketua Dewan Pembina Asphurindo, Hafidz Taftazani. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/236567/komisi-viii-dpr-wni-yang-berangkat-ke-arab-saudi-bertanggung-jawab-untuk-buktikan-kita-taat-prokes

Buy Now on CodeCanyon