KOMPAS.TV - Pemerintah resmi melarang kedatangan WNA yang memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara akibat merebaknya varian baru covid-19 Omicron. <br /> <br />Kebijakan larangan masuk bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan ke sebelas negara ini akan berlaku mulai hari ini, Senin 29 November 2021. <br /> <br />Selain larangan masuk, pemerintah juga mewajbkan warga negara Indonesia atau WNI yang pernah ke 11 negara itu untuk menjalani karantina selama 14 hari di Indonesia. <br /> <br />Sementara WNA dan WNI dari luar sebelas negara itu wajib karantina tujuh hari, lebih lama tiga hari dari aturan sebelumnya. <br /> <br />Baca Juga Tingkat Penularan Tinggi, WHO: Varian Baru Covid-19 Omicron Perlu Diwaspadai! di https://www.kompas.tv/article/236406/tingkat-penularan-tinggi-who-varian-baru-covid-19-omicron-perlu-diwaspadai <br /> <br />Sebelas negara Afrika yang aksesnya ditutup sementara oleh Indonesia adalah Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong. <br /> <br />Nantinya warga negara asing atau WNA yang berasal dari 11 negara ini atau sempat mengunjungi negara itu dalam kurun waktu 14 hari terakhir dilarang masuk ke Indonesia. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/236641/pemerintah-larang-wna-dari-11-negara-masuk-indonesia-akibat-varian-baru-covid-19-omicron
