KOMPAS.TV - Dua tahun tertunda akibat pandemi covid-19, ibadah umrah bagi warga negara Indonesia akan diizinkan kembali. <br /> <br />Terhitung mulai 1 Desember 2021, masyarakat Indonesia bisa langsung terbang ke Arab Saudi tanpa harus transit ke negara ketiga. <br /> <br />Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pun, secara resmi juga merilis syarat umrah terbaru untuk jemaah dari luar negara melalui akun twitter resminya @hajministry pada hari Minggu (28/11) kemarin. <br /> <br />Baca Juga Amphuri: Pemegang Visa Umrah Tak Perlu Karantina Jika Sudah Disuntik Vaksin yang Diakui Arab Saudi di https://www.kompas.tv/article/236589/amphuri-pemegang-visa-umrah-tak-perlu-karantina-jika-sudah-disuntik-vaksin-yang-diakui-arab-saudi <br /> <br />Dalam unggahannya, pihak Arab Saudi mengizinkan jemaah pemegang visa umrah dan telah disuntik lengkap vaksin yang diakui oleh kerajaan Arab Saudi bisa langsung melaksanakan umrah tanpa karantina. <br /> <br />Sementara jemaah pemegang visa umrah dan telah disuntik dua dosis vaksin yang diakui oleh WHO harus karantina selama 3 hari dan tes PCR setelah 48 jam karantina, jika hasil tes negative maka jemaah bisa melaksanakan umrah. <br /> <br />Izin bagi WNI memasuki Arab Saudi ini tentu saja disambut baik pihak Asosiasi Muslim Penyelanggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri). <br /> <br />Meski syarat ini berlaku bagi mereka yang divaksin covid-19 dosis lengkap dengan vaksin yang diakui oleh Arab Saudi, Ketua Bidang Umrah Amphuri Zaky Zakaria Anshari mengatakan, Kerajaan Arab Saudi tetap mengizinkan penerima vaksin covid-19 yang disetujui oleh WHO termasuk Sinovac dan Sinopharm dengan catatan harus karantina selama tiga hari. <br /> <br />Arab Saudi sendiri hanya mengakui empat jenis vaksin covid-19 saja, yaitu Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Johnson & Johnson. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/236834/wni-yang-sudah-divaksin-covid-19-lengkap-bisa-pergi-umrah-kembali