JAKARTA, KOMPAS.TV Pemerintah telah mengubah peraturan soal karantina bagi warga negara Indonesia dan warga negara asing yang baru saja melancong dari luar negeri. Perubahan peraturan ini terkait varian baru virus corona, omicron. <br /> <br />Warga yang baru datang dari luar negeri wajib melakukan karantina selama tujuh hari. Sebelumnya karantina dilakukan tiga hari saja. <br /> <br />Selain itu, warga yang datang dari 11 negara ini, terpaksa menunda kunjungannya ke Indonesia karena adanya larangan sementara. Negara-negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Malawi, Angola, Zambia, Eswatini, dan Hong Kong. <br /> <br />Baca Juga Varian Omicron Muncul di Afrika Selatan, Pemerintah Ubah Ketentuan Karantina jadi 7 Hingga 14 Hari di https://www.kompas.tv/article/236933/varian-omicron-muncul-di-afrika-selatan-pemerintah-ubah-ketentuan-karantina-jadi-7-hingga-14-hari <br /> <br />Varian virus corona B.1.1.529 yang diberi nama omicron termasuk ke dalam Variant of concern karena kemampuan mutasinya yang tidak biasa. <br /> <br />Virus ini disebut-sebut lebih kuat dari pada varian daripada varian delta yang sempat membuat dunia mengalami ledakan penularan covid-19. <br /> <br />Namun, karena virus ini masih baru terdeteksi, penelitian mengenai karakterisitik virus, kemampuan virus melawan kekebalan tubuh dan vaksin, serta pertanyaan lainnya masih dalam tahap penelitian. <br /> <br />Video Editor: Febi Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/236948/ini-dia-11-negara-yang-dilarang-sementara-masuk-ke-indonesia-terkait-virus-covid-19-omicron
