KOMPAS.TV - Pergerakan masyarakat kembali dibatasi, khususnya di kawasan perbatasan dan pintu masuk ke Indonesia. <br /> <br />Munculnya varian Omicron B11529 di beberapa negara, membuat Indonesia melarang masuknya warga negara asing yang datang dari 11 negara. <br /> <br />11 negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hongkong. <br /> <br />Larangan berlaku bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke daftar negara tersebut. <br /> <br />Data dari Kementerian Kesehatan menyebutkan, ada 128 kasus positif virus Omicron di 9 negara, paling banyak di Afrika Selatan dan Botswana. <br /> <br />Baca Juga Belajar dari Omicron, Ketidakmerataan Vaksin Picu Berkembangnya Varian Baru, Afrika Menderita di https://www.kompas.tv/article/236914/belajar-dari-omicron-ketidakmerataan-vaksin-picu-berkembangnya-varian-baru-afrika-menderita <br /> <br />Di Indonesia sendiri sejauh ini tidak terdeteksi kasus virus Omicron. <br /> <br />Tidak mau kecolongan, pintu masuk ke Indonesia pun diperketat dengan memperpanjang masa karantina. <br /> <br />Bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tadi, harus menjalani masa karantina selama 14 hari. <br /> <br />Sedangkan di luar daftar 11 negara, baik WNA maupun WNI yang akan masuk ke Indonesia harus menjalani masa karantina selama 7 hari dari yang sebelumnya 3 hari. <br /> <br />Baca Juga Varian Omicron Muncul di Afrika Selatan, Pemerintah Ubah Ketentuan Karantina jadi 7 Hingga 14 Hari di https://www.kompas.tv/article/236933/varian-omicron-muncul-di-afrika-selatan-pemerintah-ubah-ketentuan-karantina-jadi-7-hingga-14-hari <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/236969/indonesia-larang-masuknya-wna-yang-datang-dari-11-negara-berikut-daftar-11-negara-tersebut