Surprise Me!

Pemkot Denpasar Larang ASN Ambil Cuti Natal dan Tahun Baru

2021-11-30 1 Dailymotion

BALI, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Denpasar, Bali melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti libur Natal 2021 dan tahun baru 2022. <br /> <br />Baca Juga Penularan Varian Baru Omicron 5 Kali Lipat Lebih Cepat, Waspadai untuk Perjalanan Saat Nataru di https://www.kompas.tv/article/237014/penularan-varian-baru-omicron-5-kali-lipat-lebih-cepat-waspadai-untuk-perjalanan-saat-nataru <br /> <br />Jika ada ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut, Pemkot Denpasar akan memberikan sanksi tegas. <br /> <br />Baca Juga Tekan Mobilitas Masyarakat saat Libur Nataru, Polisi Gelar Operasi Lilin 20 Desember-2 Januari di https://www.kompas.tv/article/236186/tekan-mobilitas-masyarakat-saat-libur-nataru-polisi-gelar-operasi-lilin-20-desember-2-januari <br /> <br />Menindaklanjuti instruksi Mendagri nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan penanganan covid-19 dan peraturan dari menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PAN-RB), Aparatur Sipil Negara atau ASN dilarang mengambil cuti saat libur Natal 2021 dan tahun baru 2022. <br /> <br />Baca Juga Kementan Sebut Sejumlah Harga Pangan Pokok Masih akan Naik Jelang Nataru di https://www.kompas.tv/article/236703/kementan-sebut-sejumlah-harga-pangan-pokok-masih-akan-naik-jelang-nataru <br /> <br />Pemerintah Kota Denpasar akan memberikan sanksi bagi ASN yang nekat cuti dan bepergian ke luar kota. <br /> <br />ASN Kota Denpasar diimbau untuk menaati aturan tersebut sebagai langkah mengantisipasi penyebaran covid-19 seusai libur Natal dan tahun baru 2022. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/237095/pemkot-denpasar-larang-asn-ambil-cuti-natal-dan-tahun-baru

Buy Now on CodeCanyon