SIDOARJO, KOMPAS.TV - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur memindahkan 34 narapidana yang masuk ke dalam kategori resiko tinggi (high risk), yang berasal dari sejumlah Lapas dan Rutan di Jawa Timur. <br /> <br />Mereka dipindahkan ke 2 Lapas di Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan Lapas dan Rutan di Jawa Timur. <br /> <br />Baca Juga 97 Persen Napi Lapas Permisan Nusakambangan Sudah Divaksin di https://www.kompas.tv/article/237142/97-persen-napi-lapas-permisan-nusakambangan-sudah-divaksin <br /> <br />Dari total 34 narapidana yang dipindahkan, 26 di antaranya adalah narapidana kasus narkotika. Sementara selebihnya merupakan narapidana yang terlibat kasus kriminal umum. <br /> <br />Sebanyak 22 narapidana akan menempati Lapas Khusus Kelas 2A Karang Anyar, sementara 12 narapidana lainnya akan segera menjadi penghuni Lapas Kelas 1 Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. <br /> <br />Baca Juga Narapidana Terorisme Bicara soal Skema Pendanaan JI, Dana Bisa Mencapai Rp 28 M per Tahun! di https://www.kompas.tv/article/236094/narapidana-terorisme-bicara-soal-skema-pendanaan-ji-dana-bisa-mencapai-rp-28-m-per-tahun <br /> <br />Keputusan untuk memindahkan narapidana kategori resiko tinggi ini, selain untuk mengurangi jumlah narapidana di dalam Lapas dan Rutan yang sudah over-capacity, juga untuk menjaga ketertiban Lapas dan Rutan di Jawa Timur. <br /> <br />Video editor: Jihan Zahirah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/237165/sebanyak-34-napi-resiko-tinggi-dipindahkan-dari-jatim-ke-nusakambangan